Masyarakat Riau Melihat dan Menilai
Wagub LIRA RIAU ,Idriel : Disnakertran Riau, segera periksa dugaan skandal Upah Pekerja Pasar Buah
Wakil Gubernur LIRA RIAU, IDROEL CHAN. Dok Foto( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | Pekanbaru - Pekanbaru - Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Propinsi Riau melalui Wakil Gubernur Idroel Chan merasa miris mendengar dan membaca berita tentang adanya pengabaian Aturan Upah Pekerja yang diduga terjadi di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru. (22/1)
Seperti diketahui, LSM LIRA telah dikenal selalu bermitra dengan Masyarakat serta kritis dalam pengawasan, kontrol sosial, mengamati dan menyampaikan program Pemerintah dan selalu hadir untuk membantu mendukung suksesnya Program Pemerintah dan membantu keadilan bagi masyarakat.
Wakil Gubernur LIRA, Idroel Chan saat dikonfirmasi tanggapan terkait hal tersebut oleh Awak media menyampaikan, dugaan pelanggaran aturan Pengupahan yang terjadi di Pasar Buah Sudirman Pekanbaru, "Disinilah peran kita dari masyarakat untuk melakukan sosial kontrol. Apalagi hal ini menyangkut Hak Pekerja yang juga merupakan bagian dari Hal Asasinya sebagai manusia (HAM). Dan Disnakertrans Propinsi Riau sedang di uji."
"Viralnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Aturan terkait pengupahan yang dilakukan oleh Pasar Buah Sudirman yang mana berdasarkan informasi yang beredar di media, hal ini sudah berlangsung lama, harusnya Disnakertrans sudah mengetahui informasi ini dan turun memeriksa serta melakukan tindakan tegas!, " Sebut Wakil Gubernur LIRA Riau
Lanjutnya, dari data informasi yang kita terima, masih banyak pekerja yang mendapat upah 3 juta kurang hingga 3 juta lebih sedikit setelah beberapa tahun bekerja, masih jauh dari standard Upah minimum yang sekarang ini berada kisaran antara 3,7 - 3,9 juta. Ini belum terkait BPJS Ketenagakerjaan, Lembur dan atau tunjangan lain yang wajib diberikan sesuai aturan Pemerintah dan UU Cipta kerja. UU Cipta Kerja dan turunannya jelas dan tegas melalui, (PP 36/2021, PP 51/2023) menyatakan, mewajibkan pembayaran upah minimum tepat waktu, Dengan sanksi pidana bagi pelanggar berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta untuk pengusaha yang tidak membayar atau membayar di bawah upah minimum, terlambat, atau melakukan pemotongan tidak sah.
Tugas dan Wewenang Disnakertrans adalah untuk melakukan,
- Monitoring dan Pengawasan
- Pemeriksaan Lapangan
- Penindakan
Kita juga mengetahui, Disnakertrans Propinsi Riau Roni Rahmat telah menegaskan bahwa pihaknya bersama Disnaker Kabupaten/Kota telah menyurati Perusahaan agar mematuhi Ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Maka dari itu, kita harap Disnakertrans Riau untuk langsung turun ke Pasar Buah Sudirman, periksa lapangan dan melakukan penindakan yang tegas. Ini terkait kemanusiaan, jangan ada oknum yang menyalahi tupoksinya dengan tanda kutip dengan pengusaha.Tindak tegas atas temuan yang ada, jangan terulang. Kita masyarakat akan selalu melihat, mendengar, mengontrol dan memeriksa apa yang terjadi selanjutnya" Tutup Idroel Chan
Editor :Erick Simanjuntak
Source : Wawancara