Kajian Islam Tentang Zakat Fitrah, Personel Lanud Roesmin Nurjadin Sempurnakan Ibadah Ramadan

Danlanud Rsn. Dok foto ( Red)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Pen Lanud Rsn. Dalam rangka menyempurnakan ibadah Ramadan, personel Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin yang beragama Islam mengikuti kajian rutin setelah shalat sunah Dhuha. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Rabu pagi dan pada Rabu (12/3/2025) kali ini, kajian diisi oleh Ustadz Dr. Yahanan, M.Sy, Wakil Ketua 1 Baznas Provinsi Riau, yang membahas tentang Zakat Fitrah.
Hadir dalam kajian ini Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., para pejabat Lanud, perwira, bintara, tamtama, serta pegawai negeri sipil Lanud Roesmin Nurjadin. Dalam paparannya, Ustadz menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan, terdiri dari Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah sendiri merupakan zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup di bulan Ramadan, dengan pembayaran dalam bentuk bahan pokok atau uang senilai bahan pokok tersebut.
Lebih lanjut, Ustadz mengutip hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan tidak baik, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa".
Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan juga menjadi salah satu pembahasan dalam kajian ini. Menurut Ustadz, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlahnya. Namun, di Indonesia telah disepakati bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 2,7 kg bahan pokok, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Ukuran zakat fitrah memang memiliki variasi pandangan di kalangan ulama. Dalam Mazhab Imam Syafi’i, 1 Sha’ berkisar antara 2,2 kg, 2,5 kg, hingga 2,7 kg. MUI menetapkan angka 2,7 kg sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah," jelasnya. Selain itu, Ustadz menegaskan bahwa zakat harus ditunaikan di tempat seseorang memperoleh penghasilan, sehingga dapat segera didistribusikan kepada yang membutuhkan di sekitar lingkungan kerja atau aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya kajian keagamaan ini, diharapkan seluruh personel Lanud Roesmin Nurjadin dapat semakin memahami pentingnya menunaikan zakat dan meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.
Editor :Erick Simanjuntak
Source : Pen AU